Kegiatan
layanan merupakan kegiatan dalam rangka memenuhi fungsi-fungsi bimbingan dan
konseling. Sedangkan kegiatan pendukung merupakan kegiatan untuk menopang
terhadap keberhasilan layanan yang diberikan.
Dalam
perspektif kebijakan pendidikan nasional saat ini terdapat tujuh jenis layanan
dan lima
kegiatan pendukung. Namun sangat mungkin ke depannya akan semakin berkembang,
baik dalam jenis layanan maupun kegiatan
pendukung. Para ahli bimbingan di Indonesia saat
ini sudah mulai meluncurkan dua jenis layanan baru yaitu layanan konsultasi dan
layanan mediasi. Namun, kedua jenis layanan ini belum dijadikan sebagai
kebijakan formal dalam sistem pendidikan.
Untuk
lebih jelasnya, di bawah ini akan diuraikan tujuh jenis layanan dan lima kegiatan pendukung
bimbingan dan konseling yang saat ini diterapkan dalam pendidikan nasional.
1.
Kegiatan
Layanan Bimbingan dan Konseling
a.
Layanan Orientasi; Layanan orientasi
merupakan layanan yang memungkinan peserta didik memahami lingkungan baru,
terutama lingkungan sekolah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk mempermudah
dan memperlancar berperannya peserta didik di lingkungan yang baru itu,
sekurang-kurangnya diberikan dua kali dalam satu tahun yaitu pada setiap awal
semester. Tujuan layanan orientasi adalah agar peserta didik dapat beradaptasi
dan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru secara tepat dan memadai, yang berfungsi
untuk pencegahan dan pemahaman.
b.
Layanan
Informasi; merupakan layanan yang
memungkinan peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi (seperti :
informasi belajar, pergaulan, karier, pendidikan lanjutan). Tujuan
layanan informasi adalah membantu
peserta didik agar dapat
mengambil keputusan secara tepat tentang sesuatu, dalam bidang pribadi, sosial,
belajar maupun karier berdasarkan informasi yang diperolehnya yang memadai.
Layanan informasi pun berfungsi untuk pencegahan dan pemahaman.
c.
Layanan Pembelajaran;
merupakan layanan yang memungkinan peserta didik mengembangkan sikap dan
kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai materi belajar atau penguasaan
kompetensi yang cocok dengan kecepatan
dan kemampuan dirinya serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar
lainnya, dengan tujuan agar peserta
didik dapat mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik. Layanan pembelajaran berfungsi untuk pengembangan.
d.
Layanan Penempatan dan
Penyaluran; merupakan
layanan yang memungkinan peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran di
dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang,
kegiatan ko/ekstra kurikuler, dengan tujuan
agar peserta didik dapat mengembangkan segenap bakat, minat dan segenap
potensi lainnya. Layanan Penempatan
dan Penyaluran berfungsi untuk
pengembangan.
e. Layanan Konseling Perorangan; merupakan layanan yang memungkinan peserta didik
mendapatkan layanan langsung tatap muka (secara perorangan) untuk mengentaskan
permasalahan yang dihadapinya dan perkembangan dirinya. Tujuan layanan konseling
perorangan adalah agar peserta didik dapat mengentaskan masalah yang
dihadapinya. Layanan Konseling
Perorangan berfungsi untuk pengentasan dan advokasi.
f.
Layanan Bimbingan
Kelompok; merupakan
layanan yang memungkinan sejumlah peserta didik secara bersama-sama melalui
dinamika kelompok memperoleh bahan dan membahas pokok bahasan (topik) tertentu
untuk menunjang pemahaman dan pengembangan kemampuan sosial, serta untuk
pengambilan keputusan atau tindakan tertentu melalui dinamika kelompok, dengan tujuan agar peserta didik dapat
memperoleh bahan dan membahas pokok bahasan (topik) tertentu untuk menunjang
pemahaman dan pengembangan kemampuan sosial, serta untuk pengambilan keputusan
atau tindakan tertentu melalui dinamika
kelompok. Layanan Bimbingan Kelompok berfungsi
untuk pemahaman dan pengembangan
g. Layanan Konseling Kelompok; merupakan layanan yang memungkinan peserta didik
(masing-masing anggota kelompok) memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan
pengentasan permasalahan pribadi melalui dinamika kelompok, dengan tujuan agar peserta didik dapat
memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi
melalui dinamika kelompok. Layanan Konseling Kelompok berfungsi untuk pengentasan dan advokasi.
2.
Kegiatan
Pendukung Bimbingan dan Konseling
Untuk menunjang
kelancaran pemberian layanan-layanan seperti yang telah dikemukakan di atas,
kiranya perlu dilaksanakan berbagai kegiatan pendukung Dalam hal ini, terdapat
lima jenis kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling, yaitu :
a. Aplikasi Instrumentasi Data; merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data dan
keterangan tentang peserta didik, tentang lingkungan peserta didik dan
lingkungan lainnya, yang dapat dilakukan
dengan menggunakan berbagai instrumen, baik tes maupun non tes, dengan tujuan untuk memahami peserta
didik dengan segala karakteristiknya dan
memahami karakteristik lingkungan.
b.
Himpunan Data; merupakan kegiatan untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang
relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik. Himpunan data
diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematik, komprehensif, terpadu dan
sifatnya tertutup.
c.
Konferensi Kasus; merupakan kegiatan untuk membahas
permasalahan peserta didik dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh pihak-pihak
yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya
permasalahan klien. Pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup.
Tujuan konferensi kasus adalah untuk memperoleh keterangan dan membangun
komitmen dari pihak yang terkait dan memiliki pengaruh kuat
terhadap klien dalam rangka pengentasan permasalahan klien.
d.
Kunjungan Rumah; merupakan kegiatan untuk
memperoleh data, keterangan, kemudahan, dan komitmen bagi terentaskannya
permasalahan peserta didik melalui kunjungan rumah klien. Kerja sama dengan
orang tua sangat diperlukan, dengan tujuan untuk memperoleh keterangan dan
membangun komitmen dari pihak orang
tua/keluarga untuk mengentaskan permasalahan klien.
e. Alih Tangan Kasus;
merupakan kegiatan untuk untuk
memperoleh penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas permasalahan yang
dialami klien dengan memindahkan penanganan kasus ke pihak lain yang lebih
kompeten, seperti kepada guru mata pelajaran atau konselor, dokter serta ahli
lainnya, dengan tujuan agar peserta didik dapat memperoleh penanganan yang
lebih tepat dan tuntas atas permasalahan yang dihadapinya melalui pihak yang lebih kompeten.